Baptism

  1. Sakramen Baptisan Kudus Dewasa
    1. Pengertian Sakramen Baptisan Kudus Dewasa:
      Sakramen Baptisan Kudus Dewasa adalah sakramen yang dilaksanakan dalam nama Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus, bagi orang yang menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi dan mau menyatakan pengakuan imannya di hadapan jemaat-Nya.
    2. Persyaratan Penerima Sakramen Baptisan Kudus Dewasa:
      • Usia minimal 15 tahun.
      • Telah mengikuti katekisasi.
    3. Pelaksanaan Sakramen Baptisan Kudus Dewasa:
      • Sakramen Baptisan Kudus dilaksanakan dengan cara percik air.
      • Baptisan Kudus bagi seseorang hanya dilaksanakan satu kali dalam seumur hidupnya.
  2. Sakramen Baptisan Kudus Anak:
    1. Pengertian Sakramen Baptisan Kudus Anak:
      Sakramen Baptisan Kudus Anak adalah sakramen yang dilaksanakan bagi anak dari orang tua atau wali, yang telah beriman kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai suatu tanda ikatan perjanjian di dalam anugerah-Nya.
      Setelah anak tersebut dewasa dan terpanggil untuk menyatakan pengakuan imannya secara pribadi, maka dia harus melaksanakan Pengakuan Percaya (Sidi).
    2. Persyaratan Penerima Sakramen Baptisan Kudus Anak:
      • Usia anak di bawah 15 tahun.
      • Salah seorang orang tua atau wali adalah anggota GKY.
      • Orang tua atau wali wajib berjanji dan bertanggung jawab untuk mendidik dan membimbing anaknya di dalam ajaran dan nasehat Firman Tuhan.
    3. Pelaksanaan Sakramen Baptisan Kudus Anak:
      • Sakramen Baptisan Kudus Anak dilaksanakan dengan cara percik air.
      • Baptisan Kudus Anak bagi seorang anak hanya dilaksanakan satu kali dalam seumur hidupnya.
  3. Pengakuan Percaya (Sidi):
    1. Pengertian Pengakuan Percaya (Sidi): Pengakuan Percaya (Sidi) adalah pengakuan iman seseorang, yang pernah menerima Baptisan Kudus Anak, yang menyatakan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi dan mau menyatakan pengakuan imannya di hadapan jemaat-Nya.
    2. Persyaratan Calon Penerima Pengakuan Percaya (Sidi):
      • Usia anak di bawah 15 tahun.
      • Sudah pernah menerima Baptisan Kudus Anak; Atau pernah menerima Baptisan Kudus dari gereja yang tidak sesuai dengan Dasar dan Pengakuan GKY.
      • Telah mengikuti katekisasi.
    3. Pelaksanaan Pengakuan Percaya (Sidi):
      • GKY menyelenggarakan Sidi sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Sinode GKY.
      • Sidi dipimpin oleh Pendeta GKY.